Pengambilan-Sumpah-Jabatan-Jurusita-Pengganti-Pengadilan-Agama-Tuban-Dalam- Upaya-Memberikan-Pelayanan-Maksimal
Pengadilan Agama Tuban selalu berupaya untuk meningkatkan kinerja dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat peradilan. Salah satu bentuk upaya dalam meningkatkan pelayanan tersebut adalah dengan melantik Jurusita Pengganti. Pada hari Senin, 20 November 2023 melantik dua pegawai menjadi Jurusita Pengganti berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 3037/KPA.W13-A6/KP4.1.3/XI/2023 melantik Saudara Didik Wahyu Saputra, S.T. sebagai Jurusita Pengganti pada Pengadilan Agama Tuban.
Kemudian berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 3036/KPA.W13-A6/KP4.1.3/XI/2023 melantik Saudara Dhicky Zakaria, S.Psi sebagai Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Tuban. Kegiatan dilaksanakan di aula pada pukul 10.00 WIB. Acara dibuka dengan pembacaan doa oleh Bapak Arif Rachman, S.H. dan dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan. Selanjutnya adalah pelantikan Jurusita Pengganti.
Dalam acara ini Jurusita Pengganti yang dilantik tidak lupa mengucapkan Pakta Integritas, yang mana ada beberapa poin inti pada pengucapan pakta integritas tersebut. Tidak melakukan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau kelompok tertentu. Untuk selalu menjaga citra dan kredibilitas Mahkamah Agung RI dan Pengadilan.
Melalui pelaksanaan tata kerja yang jujur, transparan dan akuntabel. Dengan dilantikannya sebagai Jurusita Pengganti maka hak dan kewajiban mengenai Jabatan Jurusita Pengganti melekat padanya dan harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Acara pelantikan Jurusita Pengganti dapat berjalan dengan lancar tanpa ada kendala. Semoga Jurusita Pengganti yang dilantik dapat amanah dan bekerja dengan baik.