2022-11-23 Dipublikasikan oleh : views : 496

Pemeriksaan Setempat Perkara Izin Poligami di Desa Leran Kulon, Tuban

Oleh : Admin

Pengadilan Agama Tuban melaksanakan Pemeriksaan Setempat pada 23 November 2022 di Wilayah Hukum PA Tuban. Pemeriksaan Setempat dilakukan untuk perkara Nomor 2359/Pdt.G/2022/PA.Tbn mengenai Izin Poligami di Desa Leran Kulon, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban. Pemeriksaan dilakukan berdasarkan Surat Tugas Ketua Pengadilan Agama Tuban Nomor W13-A6/3488/HK.05/11/2022.

Rapat-Dinas-Monitoring-dan-Eva-6

Tim pemeriksa yang bertugas yaitu Ketua Majelis, Drs. H. Pahrur Raji, S.H., M.HI bersama dengan Hakim Anggota, Drs. Ilyas dan Drs. Ihsan, Panitera Pengganti Muhammad Sirojuddin, S.H., dan PPNPN, Agus Pujo Harianto, S.Kom. Sidang dibuka secara resmi oleh Ketua Majelis di Kantor Balai Desa Leran Kulon dan dihadiri oleh seluruh Pihak. Setelah Sidang resmi dibuka maka dilanjutkan dengan pemeriksaan ke lokasi Objek yang telah ditentukan.

Rapat-Dinas-Monitoring-dan-Eva-9

Terdapat Sembilan Objek pemeriksaan yang tercatat yang terdiri dari Tanah Bersertifikat Hak Milik, Pabrik Penggilingan Padi, Rumah beserta dua mobil. Terdapat satu lokasi tanah pemohon yang tidak dapat dijangkau dengan kendaraan dikarenakan lokasi objek yang berada di atas gunung. Ketua Majelis menyampaikan akan melakukan penundaan sidang untuk melakukan Musyawarah Majelis dan penyampaian Kesimpulan pada 30 November 2022.

Nilai IPKP dan IPAK


Hubungi Kami

Info Lainnya