2022-11-18 Dipublikasikan oleh : views : 4685

PEMERIKSAAN SETEMPAT SENGKETA PERCERAIAN KUMULASI HARTA BERSAMA

Oleh : admin

Pengadilan Agama Tuban cq. majelis Hakim pemeriksa perkara melaksanakan pemeriksaan setempat (PS) perkara sengketa atas gugatan cerai kumulasi harta bersama (HB) No. 1827/Pdt.G/2022/PA Tbn. Tertanggal 18 November 2022 berlokasi di Desa Tasikmadu Kecamatan Palang Kabupaten Tuban. Pemeriksaan setempat (PS) ini di buka di Kantor Desa Tasikmadu Kecamatan Palang yang dihadiri Majelis Hakim PA Tuban, Drs. Muntasir, SH., M.H, (Ketua Majelis), Dra. Laila Nurhayati, S.H., M.H., dan Marwan, S.Ag. M.Ag. (Hakim Anggota), Suprayitno, S.Ag. M.H. (PP) dan kedua belah pihak berperkara didampingi kuasa hukumnya masing-masing serta aparat Desa Tasikmadu yang selanjutnya tim pemeriksaan setempat bersama sama menuju lokasi objek sengketa.

Pemeriksaan setempat ini merupakan salah satu bagian dari sebuah proses persidangan perdata sebagaimana yang diatur dalam Pasal 153 HIR/180 R.Bg. Objek sengketa dalam perkara ini merupakan kumulasi gugatan cerai dan HB yaitu sebidang tanah perumahan berlokasi di perumnas Tasikmadu, satu unit mobil toyota avanza, satu unit sepeda motor Honda Vario dan satu unit sepeda motor Honda supra. Menurut Ketua Majelis Hakim pemeriksa perkara HB ini, Drs. Muntasir, S.H., M.H. bahwa untuk kesempurnaan pemeriksaan dan kelancaran perkara, pemeriksaan setempat sangat penting dilakukan apalagi terkait dengan objek yang akan dibagi dua antara suami istri yang akan bercerai.

Dengan adanya Majelis Hakim melakukan pemeriksaan setempat atas objek sengketa, maka Majelis Hakim mendapatkan keyakinan sekaligus merupakan alat bantu bagi hakim untuk memutuskan dan mengadili perkara secara adil antara para pihak". Tambah ketua majelis. Kepala Desa Tasikmadu yang diwakili bapak solikun (kadus panjunan) yang kebetulan mendampingi tim PS menyatakan terimakasih atas pelaksanaan pemeriksaan setempat ini dan kami berharap semoga warga yang bersengketa dapat menyelesaikan perkaranya dengan damai.

Pemeriksaan setempat berakhir dengan kondusif, aman, damai dan persidangan PS ditutup di lokasi objek sengketa oleh Ketua Majelis yang selanjutnya menunda persidangan tanggal 24 November 2022 dengan agenda kesimpulan dari para pihak berperkara.

Nilai IPKP dan IPAK


Hubungi Kami

Info Lainnya