2024-03-01 Dipublikasikan oleh : - views : 318

PA Tuban Gelar DDTK Pengisian SKP dan PCK bagi Calon Hakim

Oleh : GLZ

Unsur Pimpinan Pengadilan Agama Tuban, yang terdiri dari Panitera dan Sekretaris pada Rabu (28/02/2024) memberikan pengarahan kepada para Calon Hakim magang di Pengadilan Agama Tuban. Pengarahan tersebut sejatinya merupakan bagian dari Diklat Di Tempat Kerja atau DDTK bagi para Cakim perihal pengisian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) serta Penilaian Capaian Kinerja (PCK). Dalam kegiatan tersebut, Pranata Komputer sebagai dan Analis Tata Laksana turut hadir dan memberikan penjelasan, sebagai representasi dari Tim IT dan Sub Bagian Kepegawaian dan Ortala.

1-ddtk

Agenda tersebut dilaksanakan di ruang aula, media center Pengadilan Agama Tuban. Acara berlangsung secara khidmat dengan antusiasme yang tinggi dari para calon hakim. Sebanyak 8 orang Cakim diarahkan diberikan penjelasan terkait dengan Rancangan Hasil Kinerja (RHK) yang hendak dibuat serta tata cara penggunaan dan pengisian aplikasi HRIS yang dikembangkan oleh Pengadilan Agama Tuban sendiri.

Dalam kesempatan itu, Panitera Pengadilan Agama Tuban, Zahri Muttaqin, S.Ag., M.HES. selaku atasan dari para calon hakim mengatakan, bahwa RHK yang disusun oleh calon hakim nantinya merupakan turunan dari RHK Panitera yang disingkronkan dengan penugasan selama masa tunggu. Ia juga menambahkan, agar para Calon Hakim memahami betul cara penggunaan dan pengisian aplikasi terkait, baik HRIS milik PA Tuban, maupun E-Kinerja. “Saya minta para cakim, tolong ini dipahami betul. Kalua di awal sudah paham, selanjutnya akan mudah”, pesannya.

3-ddtk

Sementara itu Sekretaris PA Tuban, Umi Rofiqoh, S.H., M.H., turut berpesan agar pengisian angka target dan realisasi diperhatikan dengan seksama. Menurutnya, meski terkesan sederhana, tetapi kesalah dalam pengisiap dapat berdampak pada hasil akhir dari SKP pegawai. Selain itu, ia menambahkan, pengisian data dukung yang merupakan eviden dari kinerja pegawai juga agar diperhatikan.

Acara yang berlangsung sejak pukul 14.00 WIB tersebut selesai satu setengah jam kemudian. Hasilnya, RHK para cakim dapat dirumuskan dengan rinci. Selain itu, pengetahuan tentang teknis penggunaan aplikasi E Kinerja maupun HRIS juga dapat tersampaikan dengan baik dari Pranata Komputer kepada para Cakim.(GLZ)

Nilai IPKP dan IPAK


Hubungi Kami

Info Lainnya