2023-12-29 Dipublikasikan oleh : - views : 316

MoU Antara Pengadilan Agama Tuban dengan LKBH Sunan Bonang dalam Pemberian Layanan Posbakum

Oleh : Admin

pPengadilan Agama Tuban sangat berkomitmen untuk memberikan pelayanan secara prima kepada masyarakat pencari keadilan. Guna meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat Pengadilan Agama Tuban melaksanakan penandatanganan MOU dengan Posbakum. Pos Bantuan Hukum (Posbakum) merupakan lembaga pemberian jasa hukum yang difasilitasi oleh negara melalui pengadilan agama, bertugas memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu.

Mou-posbakum2

Salah satu layanan program dalam bidang perkara pada Pengadilan Agama Tuban adalah layanan Posbakum. Posbakum memberikan layanan kepada masyarakat berdasarkan jam layanan yang sesuai dengan peraturan yang ada. Pengadilan Agama Tuban telah melakukan publish non-tender pada LPSE Mahkamah Agung, dan dari hasil seleksi terpilih LKBH Sunan Bonang untuk tahun 2024. Pelaksanaan penandatanganan MOU Posbakum dilaksanakan pada hari Jumat, 29 Desember 2023 di ruang Media Center.

Mou-posbakum3

Pengadilan Agama Tuban pada pukul 10.00 WIB. Kegiatan dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, serta perwakilan dari LKBH Sunan Bonang. Ketua Pengadilan Agama Tuban Bapak Drs.Mufi Ahmad Baihaqi, M.H. menyampaikan pesan, agar kerjasama ini bisa berjalan dengan baik. Memberikan pelayanan prima dan maksimal kepada pihak pencari keadilan. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepahaman. Ketua Pengadilan Agama Tuban kemudian Ketua LKBH Sunan Bonang Bapak H. Didik Wahyu Sugianto, S.H., M.Hum. Tidak lupa penandatanganan oleh Sekretaris PA Tuban Ibu Umu Rofiqoh, S.H., M.H. .

Mou-posbakum1

Acara penandatanganan MOU berjalan dengan baik dan lancar. Semoga dengan ditandatanganinya kerjasama ini bersama LKBH Sunan Bonang, Pengadilan Agama Tuban dapat memberikan Layanan Bantuan Hukum kepada masyarakat Kabupaten Tuban yang kurang mampu. Masyarakat nantinya berhak mendapatkan layanan hukum terkait informasi keperkaraan, konsultasi perkara, nasihat hukum serta pembuatan dokumen hukum yang diperlukan dalam pengurusan perkara di Pengadilan Agama Tuban.

Nilai IPKP dan IPAK


Hubungi Kami

Info Lainnya