Pejabat Pengadaan Pengadilan Agama Tuban akan melaksanakan pemilihan penyedia Layanan Jasa Konsultasi Hukum (POSBAKUM) Tahun Anggaran 2022 dengan metode Pengadaan Langung senilai Rp. 97.416.000,- dengan rincian sebagai berikut :
NO | URAIAN | TANGGAL |
1 | Pemasukan Penawaran | 21 s.d 27 Desember 2021 |
2 | Rapat Pembukaan Penawaran | 27 Desember 2021 |
3 | Evaluasi Penawaran | 28 Desember 2021 |
4 | Klarifikasi dan Negosiasi Teknis dan Harga | 29 Desember 2021 |
5 | Penyampaian Hasil Pengadaan Langsung | 30 Desember 2021 |
6 | Penandatanganan SPK | 31 Desember 2021 |
Dengan Persyaratan :
1. Berbentuk Badan Hukum dengan melampirkan Akta Notaris atau terdaftar di KEMENKUMHAM
2. Berdomisili di wilayah Hukum Pengadilan Agama Tuban, dengan melampirkan Surat Keterangan Domisili
3. Memiliki NPWP dan Nomor Rekening atas nama Lembaga
4. Memperoleh paling sedikit 1 (satu ) pekerjaan sebagai penyedia jasa konsultasi dalam waktu 3 (tiga) tahun terakhir, baik dilingkungan Pemerintah maupun Swasta
5. Memiliki minimal 1 (satu) Advokat dengan melampirkan Kartu Advokat yang masih berlaku
6. Memiliki Minimal 2 (dua) orang staf S1 Hukum / Syariah dengan melampirkan ijazah yang bersangkutan
7. Memiliki sarana dan prasarana yang dibutuhkan seperti PC/Laptop minimal 2 unit dan printer minimal 1 unit serta alat tulis kantor.
8. Lulus tes Kualifikasi yang ditetapkan oleh Pengadilan Agama Tuban
9. Apabila menyertakan mahasiswi yang bertugas di POSBAKUM Pengadilan, harus yang telah menempuh 140 SKS dan lulus mata kuliah Hukum Acara serta PraktekHukum Acara dan selama bertugas ada dibawah Pengawasan seorang Advokat atau Sarjana Hukum / Syari'ah.
Pengumuman detail KLIK DISINI