slot gacor 777 slot gacor slot luar slot thailand slot gacor slot gacor
Artikel || Pengadilan Agama Tuban
2025-10-15 Dipublikasikan oleh : views : 88

Wasiat Dalam Perkembangan Hukum Islam Kontemporer Di Indonesia

Oleh : Drs. Muntasir, MHP

Islam membawa seperangkat aturan hukum, yaitu syari'at tentang kewarisan, zakat, infaq, shadaqah, hibah, wakaf dan wasiat. Wasiat adalah penyerahan pemilikan sesuatu kepada seseorang sesudah pemilik tersebut meninggal dunia.

Wasiat dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) didefiniskan pemberian suatu benda dari pewaris kepada orang lain atau lembaga yang akan berlaku setelah pewaris meninggal dunia. Dengan pendekatan kajian hukum normatif atau doktrinal telah diperoleh simpulan bahwa wasiat yang semula sebagai pemberian seseorang kepada orang lain baik berupa benda, atau sekedar manfaat yang akan menjadi milik bagi orang yang akan diberikan wasiat tanpa mengharapkan imbalan (tabarru’) yang pelaksanaannya berlaku setelah orang yang berwasiat telah meninggal dunia.

Didalam perkembangan hukum islam kontemporer telah dikenal dengan adanya wasiat wajibah, yang dikenal seperti Mesir, Suriah, Maroko dan Tunisia adalah untuk mengatasi persoalan cucu yang orang tuanya meninggal lebih dahulu daripada kakek neneknya. Sedangkan di Indonesia wasiat wajibah diberlakukan untuk mengatasi hubungan antara anak angkat dan orang tua angkat yang tidak dapat menerima waris dengan diberikan wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta wasiat atau harta warisan. Dalam perkembangan selanjutnya wasiat wajibah direkontrusksi memberikan bagian kepada ahli waris non muslim, melalui beberapa putusan Pengadilan menjadi yurisprudensi.


Selengkapnya KLIK DISINI

Nilai IPKP dan IPAK


Hubungi Kami

Info Lainnya