2021-08-24 Dipublikasikan oleh : Admin PA Tuban views : 746

Teknik Kumulatif Waris Munasakhat Multi Level

Oleh : H. A. Zahri, SH., M.HI

(Ketua Pengadilan Agama Trenggalek)

A. Pendahuluan

Salah satu cabang ilmu dalam Islam yang tidak semua ulama memliki perhatian atau fokus padanya adalah Ilmu waris/faraid. Hal demikian dapat dimaklumi karena aplikasi ilmu ini tidak memiliki siklus waktu tertentu. Hanya dibutuhkan secara isidentil jika ada kasus yang butuh penyelesaian, itupun jarang terjadi.

Berbeda dengan salat, zakat, puasa dan haji yang memiliki waktu tertentu atau perkawinan, akikah dan sejenisnya yang sering terjadi. Barangkali karena jarang digunakan sehingga mudah dilupakan dan hanya sedikit orang yang menekuni. Karenanya, Rasulullah SAW memberi motivasi kepada umatnya untuk mempelajari ilmu waris, sebagaimana sabda beliau kepada sahabat Abu Hurairah RA

“Wahai Abu Hurairah, belajarlah ilmu faraid dan ajarkanlah, karena sesungguhnya ia adalah setengah dari ilmu. Dan ilmu itu akan dilupakan dan dia adalah ilmu yang pertama kali dicabut dari umatku.” (HR. Ibnu Majah No. 2719)

Ada ulama berpendapat bahwa maksud setengah dari ilmu adalah karena sebagian besar ilmu untuk panduan kehidupan, yakni meniti jalan keselamatan dalam menjalani kehidupan di dunia. Adapun ilmu waris terkait panduan menyelesaikan perkara orang yang telah meninggal untuk kepentingan orang hidup. Jadi maksud setengan dari ilmu adalah setengah kepentingan si mayit dan setengahnya kepentingan ahli waris yang hidup.

Selengkapnya KLIK DISINI

Nilai IPKP dan IPAK


Hubungi Kami

Info Lainnya