Sidang Online di Tuban? Cukup Ikuti Kalender Sidang dan Manfaatkan Bantuan Posbakum!
Oleh : Sandhy Sugijanto (Panmud Permohonan PA Tuban)
Tuban I 10 Juni 2025
Persidangan elektronik bukanlah hal yang rumit. Kuncinya ada pada pemahaman alur dan pemanfaatan fitur yang tersedia.
Bagi Anda, Pengguna Lain yang telah mendaftarkan perkara melalui aplikasi e-Court, kini Anda bisa memantau dan mengirimkan dokumen persidangan hanya dengan mengikuti kalender sidang (Court Calendar) yang telah ditetapkan.
Ini yang perlu Anda ketahui:
- Perkara e-Court: Hanya perkara yang didaftarkan secara elektronik melalui aplikasi e-Court yang akan disidangkan secara e-litigasi.
- Akun e-Court: Pastikan Anda sebagai Penggugat/Pemohon sudah memiliki akun e-Court.
- Kalender Sidang (Court Calendar): Ini adalah panduan utama Anda. Di dalamnya akan tertera jadwal unggah dokumen seperti Jawaban, Replik, Duplik, Kesimpulan, serta jadwal pembuktian dan pengucapan putusan.
BACA SELENGKAPNYA >>>>>>>.