2025-06-12 Dipublikasikan oleh : Admin PA Tuban views : 22

Sidang Online di Tuban? Cukup Ikuti Kalender Sidang dan Manfaatkan Bantuan Posbakum!

Oleh : Sandhy Sugijanto (Panmud Permohonan PA Tuban)

Tuban I 10 Juni 2025

Persidangan elektronik bukanlah hal yang rumit. Kuncinya ada pada pemahaman alur dan pemanfaatan fitur yang tersedia. Bagi Anda, Pengguna Lain yang telah mendaftarkan perkara melalui aplikasi e-Court, kini Anda bisa memantau dan mengirimkan dokumen persidangan hanya dengan mengikuti kalender sidang (Court Calendar) yang telah ditetapkan.

Ini yang perlu Anda ketahui:

  • Perkara e-Court: Hanya perkara yang didaftarkan secara elektronik melalui aplikasi e-Court yang akan disidangkan secara e-litigasi.
  • Akun e-Court: Pastikan Anda sebagai Penggugat/Pemohon sudah memiliki akun e-Court.
  • Kalender Sidang (Court Calendar): Ini adalah panduan utama Anda. Di dalamnya akan tertera jadwal unggah dokumen seperti Jawaban, Replik, Duplik, Kesimpulan, serta jadwal pembuktian dan pengucapan putusan.

BACA SELENGKAPNYA >>>>>>>.

Nilai IPKP dan IPAK


Hubungi Kami

Info Lainnya