Perhitungan Cara Menentukan Pembebanan Nafkah Anak Dengan Penambahan 10% Sampai 20% Pertahun Berdasakan Sema No 3 Tahun 2015 Menggunakan Metode Jurimetri
Oleh : Muhammad Ulin Nuha, S.H.
A. PENDAHULUAN
Hak anak adalah hak asasi manusia yang harus dilindungi, persoalan hak sudah jelas termuat dalam peraturan perUndang-Undangan yang berlaku. Dalam Undang- Undang Dasar Republik Indonesia, Pasal 28 secara jelas membahas hak dan seluk beluknya. Begitu juga dengan hak anak, dalam regulasi yang lebih khusus mengatur secara lebih mendalam tentang anak dan hak anak yakni dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dalam sudut pandang hukum Islam sendiri, kewajiban seorang ayah untuk menafkahi anaknya ditetapkan karena seorang ayah memangku peran sebagai kepala keluarga yang wajib untuk menafkahi dan melindungi seluruh anggota keluarganya. Ini dapat dipahami kemudian dari makna “laki - laki sebagai pemimpin kaum perempuan", bahwa seorang laki - laki memangku tugas berat sebagai pemimpin yang wajib memperhatikan kepentingan dari yang dipimpinnya.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menegaskan beberapa hak dasar anak, diantaranya:
BACA SELENGKAPNYA >>>>>>>