slot gacor 777 slot gacor slot luar slot thailand slot gacor slot gacor
Artikel || Pengadilan Agama Tuban
2025-07-24 Dipublikasikan oleh : Sandy Sugijanto, S.E., S.H., M.H. views : 42

Peran Krusial Panitera Pengadilan Agama dalam Mengawal Pelaksanaan Elektronik Akta Cerai (EAC)

Oleh : Sandy Sugijanto, S.E., S.H., M.H.

Tuban I 23 Juli 2025

Di era digital ini, inovasi terus merambah berbagai sektor, termasuk sistem peradilan di Indonesia. Salah satu terobosan penting dari Badan Peradilan Agama – Mahkamah Agung RI adalah implementasi Elektronik Akta Cerai (EAC) atau bisa disebut juga e-Akta Cerai di Pengadilan Agama. Penerapan sistem ini bertujuan untuk mempercepat, mempermudah, dan meningkatkan transparansi proses perceraian khususnya kemudahan dalam mengakses produk-produk peradilan. Di balik kelancaran sistem ini, terdapat peran yang sangat krusial dari seorang Panitera Pengadilan Agama. Mereka bukan sekadar pelaksana teknis, melainkan garda terdepan dalam memastikan integritas dan efektivitas e-Akta Cerai.

Transformasi Digital dan Tanggung Jawab Panitera

Sebelum era digital, proses penerbitan Akta Cerai seringkali memakan waktu dan melibatkan banyak tahapan manual, termasuk distribusi fisik dokumen. Dengan hadirnya e-Akta Cerai, seluruh proses menjadi terintegrasi secara elektronik, mulai dari pendaftaran, persidangan, hingga penerbitan akta cerai. Hal ini membawa dampak signifikan terhadap efisiensi dan akuntabilitas pelayanan yang diberikan oleh Pengadilan Agama khususnya Pengadilan Agama Tuban.

Dalam konteks ini, tanggung jawab Panitera Pengadilan Agama mengalami perluasan. Jika sebelumnya fokus pada administrasi manual, kini mereka harus menguasai sistem digital, memastikan keakuratan data, dan menjaga keamanan informasi elektronik. Peran ini menuntut bukan hanya pemahaman hukum, tetapi juga literasi digital yang mumpuni.


Selengkapnya KLIK DISINI

Nilai IPKP dan IPAK


Hubungi Kami

Info Lainnya