2025-07-10 Dipublikasikan oleh : Admin PA Tuban views : 16

Panduan Lengkap Mengecek Akta Cerai: Keaslian, Status Hukum, dan Riwayat Penggunaan

Oleh : Tim IT Kepaniteraan

Sebagaimana Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penerbitan Salinan Putusan dan Akta Cerai di Lingkungan Peradilan Agama Secara Elektronik;

Maka mulai tanggal 1 Juli 2025 seluruh produk peradilan di Pengadilan Agama Tuban, untuk mencetak Salinan putusan/penetapan, Akte cerai sampai dengan Salinan penetapan ikrar talak tidak harus datang ke PTSP Pengadilan Agama Tuban, akan tetapi bisa dicetak di rumah para pihak masing-masing.

Apakah ada syaratnya? Syaratnya pertama saudara harus punya akun EAC di aplikasi EAC. Untuk mendaftar akun EAC, Anda bisa datang ke PTSP Pengadilan Agama Tuban dengan membawa nomor HP, nomor NIK dan alamat email, akan dibantu didaftarkan. Lebih praktisnya, selama saudara beracara/sidang di Pengadilan Agama Tuban sudah minta akun EAC.


BACA SELENGKAPNYA >>>>>>

Nilai IPKP dan IPAK


Hubungi Kami

Info Lainnya