PROBLEMATIKA HAKIM PEREMPUAN DALAM MEWUJUDKAN KEADILAN DAN PROFESIONAL
Oleh : Lilis Safriani
Abstrak
Keberadaan hakim perempuan sudah menjadi kontroversi sejak lama. Mayoritas negara muslim seperti Malaysia, Saudi Arabia, dan Brunei Darussalam cenderung tidak memperbolehkan perempuan menjadi seorang hakim. Perbedaan gender menjadi kajian yang menarik, baik dari substansi kejadian maupun peran di masyarakat. Hal ini di karenakan, perbedaan gender secara biologis dapat melahirkan seperangkat konsep budaya. Interpretasi budaya terhadap perbedaan gender inilah yang menyebabkan adanya ketimpangan dalam distribusi peran antara perempuan dan laki-laki di kalangan masyarakat. Di Indonesia, perempuan diberikan kebebasan untuk menjadi seorang hakim, meskipun bukan pendapat mayoritas ulama yang dijadikan dasar, tetapi pembuktian bahwa perempuan mampu bersaing dengan laki-laki menjadi jawaban atas keraguan tersebut. Oleh karena itu, tidak dapat di pungkiri peran hakim perempuan sejatinya lebih berat. Hakim perempuan mempunyai peran ganda yakni sebagai ibu rumah tangga dan hakim. Implikasinya, adanya problematika hakim perempuan seringkali menghambatnya untuk menjadi hakim yang adil dan profesional.
BACA SELENGKAPNYA >>>>>>>>