2022-02-17 Dipublikasikan oleh : Admin PA Tuban views : 755

PERLUNYA PEMBUKAAN AKSES DATA KEPENDUDUKAN BAGI BADAN PERADILAN

Oleh : Moh. Rizal, Panitera Pengganti PTA Palu

Ringkasan Eksekutif

“Hingga saat ini, belum ada konektivitas badan peradilan dengan data kependudukan. Jika dibandingkan dengan dunia wisata, hotel dan perusahaan swasta yang terlebih dahulu mendapatkan akses data kependudukan berbasis NIK. Bahkan terbaru, perusahaan pinjaman online pun telah mendapatkan akses ke database kependudukan. Padahal, badan peradilan merupakan lembaga (terlepas dari posisinya sebagai Lembaga Tinggi Negara) yang perannya sangat signifikan untuk mendapatkan akses data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri”


Selengkapnya KLIK DISINI

Nilai IPKP dan IPAK


Hubungi Kami

Info Lainnya