A. LATAR
BELAKANG
Dalam
pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat perlu dana maupun modal, misalnya untuk membuka suatu
lapangan usaha tidak hanya dibutuhkan bakat dan kemauan keras untuk berusaha,
tetapi juga diperlukan adanya modal
dalam bentuk uang tunai. Hal itulah yang
menjadi potensi perlu adanya lembaga perkreditan yang menyediakan dana
pinjaman. Untuk mendapatkan modal usaha melalui
kredit masyarakat membutuhkan adanya sarana dan prasarana. Maka pemerintah memberikan sarana
berupa lembaga perbankkan dan lembaga non perbankkan. Salah satu lembaga non
perbankan yang menyediakan kredit adalah Pegadaian.
Pegadaian merupakan sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Indonesia yang usaha intinya adalah bidang jasa penyaluran kredit kepada masyarakat atas dasar hukum gadai. Lembaga pegadaian menawarkan peminjaman dengan system gadai. Jadi masyarakat tidak perlu takut kehilangan barang-barangnya. Lembaga pegadaian memiliki kemudahan antara lain prosedur dan syarat-syarat administrasi yang mudah dan sederhana, di mana nasabah cukup memberikan keterangan-keterangan singkat tentang identitasnya dan tujuan penggunaan kredit, waktu yang relatif singkat dana pinjaman sudah cair dan bunga relatif rendah. Masalah jaminan utang berkaitan dengan gadai yang timbul dari sebuah perjanjian utang-piutang, yang mana barang jaminan tersebut merupakan perjanjian tambahan guna menjamin dilunasinya kewajiban debitur pada waktu yang telah ditentukan dan disepakati sebelumnya diantara kreditur dan debitur. Adanya perjanjian gadai tersebut, maka diperlukan juga adanya barang sebagai jaminan. Jaminan yang digunakan dalam gadai yaitu seluruh barang bergerak, yang terdiri dari:
1. Benda bergerak berwujud, yaitu benda yang dapat dipindahkan. Misalnya: televisi, emas, dvd dan lain-lain.
2. Benda bergerak yang tidak berwujud. Misalnya: surat-surat berhargat seperti saham, obligasi, wesel, cek, aksep dan promes.
Sebagai
suatu bentuk jaminan yang diberikan atas benda bergerak yang mensyaratkan pengeluaran benda gadai dari
tangan pemilik benda yang digadaikan
tersebut. Dalam perspektif hukum kebendaan, lembaga hak jaminan merupakan hak
kebendaan, yaitu hak kebendaan yang memberi jaminan dan dengan sendirinya
pengaturannya terdapat di dalam Buku II KUHPerdata. Apabila
sistematika KUHPerdata, terkesan hukum jaminan hanya merupakan jaminan
kebendaan saja, berhubung pengaturannya terdapat dalam Buku II KUHPerdata.
Selain jaminan kebendaan, dikenal pula jaminan perseorangan yang pengaturannya
terdapat di dalam Buku II KUHPerdata. Jaminan kebendaan dan jaminan
perseorangan keduanya timbul dari perjanjian.
Di luar negeri, lembaga jaminan dibagi menjadi 2 macam, yaitu:
1. Lembaga jaminan dengan menguasai bendanya (possessory security).
2. Lembaga jaminan tanpa menguasai bendanya.
Lembaga jaminan dengan menguasai bendanya adalah suatu lembaga jaminan, di mana benda yang dijaminkan berada pada penerima jaminan. Lembaga jaminan ini dibagi menjadi 6 macam, yaitu:
1. Pledge or pawn, yaitu benda yang dijadikan jaminan berada di tangan penerima gadai.
2. Lien, yaitu hak untuk menguasai bendanya smpai hutang yang berkaitan dengan benda tersebut dibayar lunas.
3. Mortgaeg with possession, yaitu pembebanan jaminan (hipotek) atas benda bergerak.
4. Hire purchase, yaitu perjanjian antara penjual sewa dan pembeli sewa, di mana hak milik atas barang tersebut baru beralih setelah pelunasan terakhir.
5. Conditional sale(pembelian bersyarat), yaitu perjanjian jual beli dengan syarat bahwa pemindahan hak atas barang baru terjadi setelah syarat dipenuhi, misalnya jika harga dibayar lunas.
6. Credit Sale, ialah jual beli di mana peralihan hak telah terjadi pada saat penyerahan meskipun harga belum di bayar lunas.
Lembaga jaminan dengan menguasai bendanya adalah suatu lembaga jaminan, di mana benda yang menjadi objek jaminan tidak berada atau tidak dikuasi oleh penerima jaminan. Yang termasuk lembaga jaminan ini adalah:
1. Mortgage, yaitu pembebanan atas benda tak bergerak atau sama dengan hipotek.
2. Chattel mortgage, yaitu mortgage atas benda – benda bergerak. Umumnya ialah mortgage atas kapal laut dan kapal terbang dengan tanpa menguasai bendanya.
3. Fiduciary transfer of ownership, yaitu perpindahan hak milik atas kepercayaan yang dipakai jaminan hutang.
4. Leasing, yaitu suatu perjanjian di mana si peminjam (leassee) menyewa barang modal untuk usaha tertentu dan jaminan angsuran tertentu.
Penggolongan ini dimaksudkan untuk mempermudah pihak debitur untuk membenai hak – hak yang akan digunakan dalam pemasangan jaminan, apakah yang bersangkutan menggunakan hak tanggungan, fidusia, gadai, atau hipotek kapal laut untuk mendapatkan fasilitas kredit pada lembaga perbankan atau penggadaian.
Hak
jaminan gadai diatur dalam Buku II KUHPerdata, yaitu dalam Bab keduapuluh dari
pasal 1150 sampai dengan pasal 1160 KUHPerdata. Pasal-pasal mana mengatur
perihal pengertian, objek, tata cara menggadaikan, dan hal lainnya berkenaan
dengan hak jaminan gadai.
Lembaga gadai menurut KUH Perdata ini masih banyak dipergunakan di dalam praktik. Kedudukan pemegang gadai di sini lebih kuat dari pemegang fidusia, karena benda benda jaminan berada dalam penguasaan kreditur. Dalam hal ini, kreditur terhindar dari itikad jahat (te kwader trouw) pemberi gadai. Dalam gadai, benda jaminan sama sekali tidak boleh berada dalam penguasaan (inbezitstelling) pemberi gadai.
ARTIKEL SELENGKAPNYA KLIK DISINI>>>