PENGARUH BUDAYA AMBROK TERHADAP PERKARA DISPENSASI KAWIN DI PENGADILAN AGAMA TUBAN
Oleh : Arif Wahyu Kurniawan, S.H.
PENDAHULUAN
Pernikahan merupakan salah satu tujuan dari kehidupan manusia, dimana setiap insan manusia ingin melewati tahapan tersebut. Tanpa memandang agama yang dipeluk, pernikahan memiliki peran penting dalam kehidupan beragama manusia. Terlebih lagi dalam ajaran Agama Islam, pernikahan memiliki fungsi dan peran penting, selain untuk tujuan peribadahan juga untuk fungsi sosial mencegah zina dan untuk melestarikan keturunan.
Dalam Ajaran Agama Islam sendiri Pernikahan merupakan sunattullah yang umum dan berlaku bagi semua makhlukNya. Pernikahan juga merupakan sebagai gerbang menuju rumah tangga yang didahului dengan ijab qobul, dimana yang tadinya perbuatan yang dinilai haram atau zina akan menjadi halal dan bernilai pahala dalam ibadah. Hal ini senada dengan anjuran dari baginda Nabi Muhammad SAW, dalam suatu hadits yang jika dterjemahkan ”Nikah adalah sunnahku, Maka barang siapa yang tidak mengikuti sunnahku bukan termasuk golonganku (umat Islam)”.
Adanya anjuran yang derajatnya mendekati wajib inilah yang menjadikan umat Islam sangat ingin dan segera melangsungkan pernikahan selama syarat dan rukun nikah sudah terpenuhi secara syari’at. Prakteknya di lapangan syarat secara syari’at ini dibatasi oleh aturan administrasi yang ada dalam ketatanegaraan Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, batas minimal usia untuk menikah adalah 19 tahun bagi pria dan wanita. Namun jika calon mempelai ini memiliki usia di bawah 19 tahun bagi wali atau orang tua dapat mengajukan dispensasi kawin di Pengadilan Agama setempat. Dispensasi perkawinan adalah pemberian hak kepada seseorang untuk menikah meskipun usianya belum mencapai batas minimum menikah, yaitu usia 19 tahun.
Di wilayah Kabupaten Tuban sendiri terdapat suatu budaya atau istiadat khususnya di daerah pedesaan yang mana masyarakat sekitar kenal dengan
istilah AMBROK atau MANTEN AMBROK (Pengantin Ambrok). Dimana dalam tradisi ini sebelum dilangsungkannya akad nikah secara syariat calon mempelai laki-laki atau calon mempelai wanita tinggal serumah dengan pasangannya. Hal ini bertujuan untuk mengenal satu sama lain dalam kesehariannya.
Dalam praktek dilapangan tak ayal adat ini mengalami penyimpangan yang tadinya hanya sekedar untuk mengenal (ta’aruf) malah menjadi ke arah khalwat dan yang lebih parah bisa menjerumus pada perzinaan yang dilakukan para calon mempelai sebelum menikah.
BACA SELENGKAPNYA >>>>>>>