Sekarang ini sudah menjadi bagian dari
kehidupan sehari-hari kita untuk memenuhi kebutuhan keluarga terkadang belanja
online menjadi sebuah pilihan yang diambil, selain transaksi mudah lewat HP
kita dan dari rumah bahkan kamar bisa memberi barang kebutuhan kita.
Mungkin terinspirasi oleh fakta tersebut, akan
tetapi yang jelas dunia peradilan selalu berusaha berinovasi untuk memberikan
pelayanan prima dan kemudahan bagi masyarakat khususnya para pencari keadilan
(istilah dalam dunia peradilan) mengakses hukum yang berkeadilan.
Oleh karena itulah, Mahkamah Agung RI berbenah
dan berusaha untuk menjawab tantangan jaman yaitu berupa pepndaftaran perkara
dan persidangan secara elektronik melalui tersedianya aplikasi Ecourt.
Dengan diterbitkannya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi
Perkara di Pengadilan secara Elektronik yang kemudian diperbarui dengan Peraturan
Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2019 adalah peraturan yang
mengatur tentang administrasi perkara dan persidangan di pengadilan secara
elektronik (e-Court). Perma ini bertujuan untuk memberikan kemudahan
kepada masyarakat dan pencari keadilan dalam hal biaya dan jarak, sehingga
pengadilan dapat menjadi lebih transparan, efektif, dan efisien.
Baca Selengkapnya >>