2023-01-05 Dipublikasikan oleh : views : 19420

KONSEP NUSYUZ DIHUBUNGKAN DENGAN HAK-HAK ISTRI PASCA PERCERAIAN

Oleh : Marwan Rajabima (01012023)

Dalam beberapa kasus gugatan perceraian, baik gugatan cerai (subyeknya istri sebagai Penggugat) atau permohonan cerai (subyeknya suami sebagai pemohon), sering ditemukan adanya gugatan nafkah atau gugatan rekonvensi nafkah madliyah, nafkah iddah dan mut’ah. Gugatan tersebut biasanya sejak awal diajukan oleh para pihak dalam posita konvensi atau terkadang diajukan dalam gugatan rekonvensi. Bahkan dalam beberapa perkara cerai talak, pihak istri umunya akan mengajukan rekonvensi nafkah madiyah, nafkah iddah dan mut’ah (yang dalam istilah saya dikenal dengan gugatan MAIDMU);

Gugatan nafkah madliyah, nafkah iddah dan mut’ah merupakan hak-hak istri pasca perceraian yang harus ditunaikan oleh suami-suami yang akan menceraikan istrinya, diminta atau tidak diminta oleh para pihak, terkadang majelis hakim yang menyidangkan perkara akan menggunakan hak exofficionya dalam menetapkan atau mengabulkan gugatan MAIDMU tersebut;

Persoalannya, hampir 99 % para pihak yang dalam hal ini para suami (pemohon) dalam repliknya (tanggapan atas jawaban istri perihal gugatan MAIDMU) adalah menolak dengan alasan sang istri telah berbuat nusyuz sehingga tidak berhak atas nafkah MAIDMU tersebut;

Tulisan singkat ini akan mengkaji sedikit bagaimana konsep nusyuz dihubungkan dengan hak-hak istri pasca perceraian seperti nafkah MAIDMU tersebut?

BACA SELENGKAPNYA DISINI >>>>

Nilai IPKP dan IPAK


Hubungi Kami

Info Lainnya