2022-11-14 Dipublikasikan oleh : views : 2161

KEWENANGAN PENGADILAN AGAMA DALAM PEMBAGIAN WARIS

Oleh : Drs. Mufi Ahmad Baihaqi, M.H.

Peradilan Agama adalah Peradilan Islam di Indonesia, sebab dari jenis-jenis perkara yang boleh seluruhnya adalah jenis perkara menurut agama Islam. Tegasnya, Pengadilan Agama adalah Peradilan Islam limitatif, yang disesuaikan dengan (dimutatis mutandiskan) dengan keadaan di Indonesia. Peradilan Agama merupakan salah satu pelaksanaan kekuasaan kehakiman yang ikut berfungsi dan berperan menegakkan keadilan, kebenaran, ketertiban, dan kepastian hukum mengenai perkara perdata Islam tertentu. Karenanya, Peradilan Agama ini disebut peradilan khusus. Kekhususan Peradilan Agama terletak pada jenis-jenis perkara yang ditangani yang diatur dalam ketentuan agama Islam.

Peradilan Agama mempunyai kewenagan sebagaimana yang di atur dalam Undang-undang tentang Peradilan Agama, untuk Pengadilan Agama di Aceh (Mahkamah Syar'iyah) mempunyai kompetensi absolut selain bidang hukum keluarga (ahwal al-syakhshiyah), hukum ekonomi/perdata (mu'amalah) juga mempunyai kewenangan hukum pidana Islam (jinayat).

BACA SELENGKAPNYA DISINI >>>>

Nilai IPKP dan IPAK


Hubungi Kami

Info Lainnya