2023-12-14 Dipublikasikan oleh : - views : 271

Pengadilan Agama Tuban Menjadi Narasumber Dalam Program “KITA SETARA” Bersama RRI Tuban

Oleh : Admin

Edukasi merupakan suatu proses pembelajaran yang dilakukan secara formal maupun non formal yang bertujuan untuk mendidik, memberikan ilmu pengetahuan, serta mengembangkan potensi diri yang ada dalam diri setiap manusia. Pengadilan Agama Tuban menyadari begitu pentingnya proses edukasi kepada masyarakat. Pada Kamis, 14 Desember 2023 Pengadilan Agama Tuban berkesempatan menjadi Narasumber pada Program “KITA SETARA” bersama RRI Tuban.

141223-RRI

Pengadilan Agama Tuban yang diwakili oleh Bapak Moehamad Fathnan, S.Ag., M.H.I selaku Wakil Ketua dalam kegiatan bersama dengan RRI Tuban. Dengan tema dan agenda diskusi “Pendewasan Usia Perkawinan dan Upaya Menekan Angka Perceraian Di Kabupaten Tuban”. Acara dimulai pada pukul 15.00 WIB di Gedung RRI Tuban. Pada kesempatan ini Pengadilan Agama Tuban menjelaskan tentang usia ideal untuk melaksanakan perkawinan berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2019.

141223-RRI3

Dimana merupakan perubahan UU Nomor 1 Tahun 1974. Dalam penyampainya Bapak Moehamad Fathnan, S.Ag., M.H.I menyampaikan bahwa “Penambahan usia pernikahan bertujuan untuk menyiapkan kondisi pasangan menjadi lebih baik, dari sisi psikologis kedewasaan maupun kesehatan”. Kendati demikian ada kondisi dimana Pengadilan Agama bisa mengabulkan permohonan dispensasi nikah ketika dalam kondisi tertentu dengan pertimbangan yang sangat matang. Selain itu dalam guna menekan angka perceraian di Kabupaten Tuban Pengadilan Agama Tuban sudah menerapkan SEMA Nomor 1 Tahun 2022.

141223-RRI2

Dimana syarat untuk mengajukan Perkara perceraian dengan alasan perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus dapat dikabulkan jika terbukti suami/ istri berselisih danbertengkar terus menerus atau telah berpisah tempat tinggal selama minimal 6 (enam) bulan kemudian Perkara perceraian dengan alasan suami/istri tidak melaksanakan kewajiban nafkahlahir dan/atau batin, hanya dapat dikabulkan jika terbukti suami/istri tidak melaksanakan kewajibannya setelah minimal 12 (dua belas) bulan. Dengan adanya SEMA Nomor 1 Tahun 2022 ini dapat menekan angka perceraian di Kabupaten Tuban.

Nilai IPKP dan IPAK


Hubungi Kami

Info Lainnya