A. Pendahuluan
Sejak diundangkannya Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-undang Nomor 50 tahun 2009 tentang Peradilan Agama maka terdapat perubahan yang mendasar mengenai kewenangan-kewenangan bagi Peradilan Agama, terutama di Jawa dan Madura yang sebelumnya kewenangannya didasarkan pada Stb. 1882 Nomor 152 dan Stb. 1937 No. 116 dan 610 serta di Kalimantan Selatan dan sebagian Kalimantan Timur yang kewenangannya di dasarkan pada Stb. 1937 No. 638 dan No. 639, serta Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1957 tentang Pembentukan Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar’iyyah di luar Jawa dan Madura.[iii]
Pasal 54 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 memberikan ketentuan : “Hukum Acara yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum kecuali yang diatur secara khusus dalam undang-undang ini.
End note :
[i]Disusun untuk kepentingan Diklat Di Tempat Kerja (DDTK ) Pengadilan Agama Banyuwangi pada hari Jum’at, 14 November 2014.
[ii]Alumnus IAIN/UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta (1988 ) dan S-2 UMI Makassar (2001), Mantan Hakim Pengadilan Agama Banyuwangi Klas I A, kini Hakim Pengadilan Agama Lumajang Klas I A.
[iii]Lihat Konsideran Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989.
Selengkapnya KLIK DISINI