Perlu kami jelaskan bahwa penerimaan perkara secara elektronik (E-Court) dan persidangan secara elektronik (E-Litigasi) adalah implementasi dari Peraturan Mahkamah Agung RI nomor 3 tahun 2018, diperbarui dengan Peraturan Mahkamah Agung RI nomor 1 tahun 2019 dan disempurnakan dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik.
Pada kesempatan ini, kami akan menjelaskan salah satu bentuk atau prosedur persidangan elektronik dimana perkara ini didaftarkan secara elektronik (E-Court) sehingga persidangan untuk perkara ini harus juga persidangan elektronik (E-Litigasi).
Dan juga artikel ini hanya untuk perkara yang diajukan oleh masyarakat atau istilah Perma yaitu Pengguna Lain, sedangkan perkara yang diajukan oleh masyarakat yang menggunakan jasa Pengacara/Advokat/Penasehat hukum dalam istilah Perma yaitu Pengguna terdaftar.