Menjawab permasalahan saat menerima permohonan pendaftaran perkara khususnya perkara cerai di PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Pengadilan Agama Tuban, yaitu nama pihak yang tertulis di buku nikah dengan yang tertera di KTP-KK, Terkadang nama pihak di buku nikah tertulis Parti N binti Paijo sedangkan di KTP-KK yaitu Parti Nurhayati.
Maka setiap ada kasus seperti ini kami petugas PTSP pasti akan menyarankan pihak untuk memperbaiki dulu buku nikahnya dengan menghubungi KUA dimana buku nikah itu diterbitkan disamakan dengan data di KTP-KK.
Akan tetapi terkadang pihak tidak bisa menerima atas penjelasan petugas PTSP tersebut, akhirnya jurus sakti kami dengan menunjukan peraturan yang ada terkait dengan prosedur yang harus dilakukan oleh pihak tersebut, peraturan tersebut yaitu Peraturan Menteri Agama nomor 20 tahun 2019 pasal 38 dinyatakan bahwa; “Prosedur ganti nama di buku nikah atau akta nikah sendiri dilakukan oleh KUA Kecamatan setempat berdasarkan akta kelahiran yang baru. Bila pencatatan perubahan data peseorangan dan juga kesalahan penulisan berupa Nama, tempat, tanggal, bulan, dan tahun lahir, nomor Induk kependudukan, kewarganegaraan, pekerjaan, alamat dilakukan oleh KUA dengan di dasarkan pada surat keterangan yang diperoleh dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil sebelumnya.”