0000-00-00 Dipublikasikan oleh : Admin PA Tuban views : 60

Revitalisasi Pemeriksaan Perkara Isbat Nikah di Pengadilan Agama Menuju Hakim yang Profesional dan Peradilan yang Ideal

Oleh : Ghazian Luthfi Zulhaqqi, S. H.

A. Pendahuluan

Selain telah memenuhi rukun dan syarat menurut syariat, dalam kaca mata negara, suatu perkawinan diakui dan dianggap sah hanya ketika perkawinan dicatatkan pada Pegawai Pencatat Nikah (PPN) sebuah Kantor Urusan Agama (KUA). Kedua hal tersebut bersifat kumulatif, bukan alternatif. Perkawinan yang ditempuh selain dengan mekanisme tersebut, maka dianggap ilegal, tidak diakui bahkan dianggap tidak pernah terjadi. Perkawinan juga tidak memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum.1

Selain kepentingan administratif dan legalitas hukum, diaturnya sebuah pencatatan juga lebih mendekatkan pada kemaslahatan.2 Baik suami maupun istri, bahkan anak keturunan yang dihasilkan dari perkawinan tersebut, akan terlindungi hak-hak keperdatannya ketika suatu perkawinan dicatatkan. Oleh karenanya, meski jumhur ulama tidak menempatkannya pada bagian dari rukun nikah, tetapi pencatatan perkawinan menduduki posisi yang sangat penting. Negara sampai menyediakan pintu untuk pengesahan perkawinan yang tidak dicatatkan demi tujuan tersebut.3

Namun demikian, pada tataran praktis, proses penanganan perkara isbat nikah masih menyisakan sejumlah pekerjaan rumah, utamanya menyangkut tentang 2 hal, yakni manajemen perkara dan manajemen persidangannya. Pada sisi manajemen perkara, Penulis menyoroti pelaksanakan pengumuman sebelum persidangan dimulai yang masih belum efektif. Sementara pada manajemen persidangan, proses persidangan pemeriksaan perkara isbat nikah, utamanya yang masuk dari pintu volounteer masih menyisakan ruang untuk optimalisasi.



BACA SELENGKAPNYA >>>>>>

Nilai IPKP dan IPAK


Hubungi Kami

Info Lainnya