slot gacor 777 slot gacor slot luar slot thailand slot gacor slot gacor
Artikel || Pengadilan Agama Tuban
2025-07-24 Dipublikasikan oleh : Sandy Sugijanto, S.E., S.H., M.H. views : 35

Pernikahan Siri: Antara Sakralitas Agama dan Realita Hukum yang Pelik

Oleh : Sandy Sugijanto, S.E., S.H., M.H.

Tuban, 17 Juli 2025

Pernikahan siri, sebuah istilah yang tak lekang oleh waktu dalam diskursus masyarakat Indonesia, terus menjadi sorotan. Berbagai artikel telah mengulas dampak negatifnya, seringkali menempatkan perempuan dan anak-anak sebagai korban utama dari egoisme dan kurangnya tanggung jawab sebagian laki-laki. Namun, di balik narasi tersebut, penting untuk memahami esensi dan implikasi hukum dari pernikahan yang sah secara agama namun tidak tercatat oleh negara ini.

Memahami Nikah Siri: Sah Secara Agama, Belum Tentu Secara Negara

Dalam konteks agama Islam, nikah siri merujuk pada pernikahan yang telah memenuhi seluruh rukunnya: adanya calon pengantin laki-laki, calon pengantin perempuan, wali nikah, dua orang saksi, dan ijab kabul. Ketika kelima rukun ini terpenuhi, pernikahan tersebut secara syariat Islam dianggap sah. Namun, permasalahan muncul ketika pernikahan ini tidak dicatatkan pada lembaga negara.

Landasan Hukum: Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 menjadi landasan utama. Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa "Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu." Ini menegaskan keabsahan nikah siri dari sisi agama. Namun, Pasal 2 ayat (2) dengan tegas menyatakan, "Tiap-tiap perkawinan dicatatkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku." Bagi umat Islam, pencatatan ini dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.


Selengkapnya KLIK DISINI

Nilai IPKP dan IPAK


Hubungi Kami

Info Lainnya