Terjadi ikhtilap pendapat para ahli terkait pengelompokan ahli waris, sebagian berpendapat bahwa ahli waris dikelompokkan menjadi 3 kelompok, (1) Dzawilfurudl,(2)Ashabah, (3)Dzawil-arhaam, sementara HAZAIRIN sendiri mengelompokkan ahli waris juga menjadi 3 kelompok, namun dengan klasifikasi yang berbeda yaitu (1) Dzawul furudl, (2) Dzawul qarobah,(3) Mawali ( yang lebih dikenal dengan sebutan ahli waris pengganti ), disamping itu juga , Hazairin berbeda pandangan terkait kalalah, mawali ( ahli waris pengganti ) adalah istilah baru yang diperkenalkan oleh Hazairin yang selama ini belum pernah dibahas dalam hazanah keislaman baik dikalangan sunni maupun syiah.
Hazairin mengelompokkan ahli waris menjadi 3 dengan menyebut istilah “mawali” pada kelompok ketiga, hal ini terdorong oleh berbagai kegelisahan akademik yang melatarbelakanginya antara lain (1) System pewarisan yang terjadi banyak diwarnai oleh system kekeluargaan yang ada yaitu Patrilinial ( jalur laki ), Matrilineal ( jalur perempuan ), dan Bilateral ( laki dan perempuan ),(2) Bagaimana mungkin seorang cucu yang di tinggal mati oleh ayahnya sebelum pewaris meninggal, tidak mendapatkan harta warisan hanya gara gara ayahnya meninggal dunia duluan.
Sudah banyak menulis yang tentang pemikiran Hazairin ini antara lain, tulisan saudara Sopyan Mei Utama dengan judul Kedudukan ahli waris pengganti dan prinsip keadilan dalam hukum waris Islam yang dimuat dalam jurnal wawasan yuridika, dalam tulisannya Sopyan Mei Utama mengupas tentang Apa yang melandasi kedudukan ahli waris pengganti dalam hukum Islam dan bagaimana hubungannya dengan teori Maslahah Mursalah dalam hukum Islam
Selain itu ada juga tulisan saudara Afiq Budiawan dengan judul Telaah emikiran Hazairin Dalam Mengelompokkan Ahli Waris Menurut Persepektif Hukum Kewarisan Islam yang dimuat dalam jurnal of hupo, dia meneliti tentang pemikiran hazairin dalam mengelompokkan ahli waris menurut perspektif hukum kewarisan Islam.
Kedua tulisan tersebut mengangkat isu yang sama dengan tulisan ini, namun penulis mencoba untuk lebih detil mengupas tentang sejauh mana konsep mawali dan kalalah yang ditawarkan hazairin mempengaruhi hukum waris di Indonesia dan bagaimana penerapannya.
Tujuan penulisan adalah untuk melengkapi tulisan tulisan sebelumnya terkait tentang kalalah dan mawali, dengan pokok bahasan yaitu (1) sejauhmana pemikiran Hazairin mempengaruhi pembaharuan hukum waris, (2) bagaimana dampak pemikiran Hazairin tersebut terhadap hukum positif Indonesia.