“Apabila penyedia terlambat melaksanakan pekerjaan sesuai jadwal, maka PPK harus memberikan peringatan secara tertulis atau dikenakan ketentuan tentang kontrak kritis”, kutipan diatas diambil dari SSUK dokumen kontrak standar jasa konstruksi, dan juga terdapat pada Permen PUPR nomor 07/PRT/M/2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia.
Sering terjadi suatu pekerjaan konstruksi memiliki progres pekerjaan yang rendah dengan deviasi yang sangat jauh dari rencana semula, akan tetapi tidak ditangani dengan baik oleh PPK sehingga mengakibatkan penyelesaian pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak bahkan dikasus lainnya ada PPK yang berani menyatakan 100% walaupun progres sebenarnya tidak sesuai dengan laporan, terutama jika pelaksanaan sudah mendekati akhir tahun anggaran.
Risiko timbulnya kondisi kontrak kritis bisa saja terjadi di semua pelaksanaan jasa konstruksi dan untuk pencegahannya PPK dari awal setelah kontrak ditandatangani sudah harus mempersiapkan strategi penanggulangan, seperti meminta kepada kontraktor pelaksana untuk menyampaikan rencana kerja mereka atau jadwal pelaksanaan yang mungkin lebih dikenal dengan Time Schedule berbentuk Kurva_S. Permintaan time schedule ini dapat dilakukan pada saat rapat awal atau lebih dikenal dengan pre construction meeting (PCM) pada saat tandatangan kontrak atau setelah tandatangan kontrak. Pada saat PCM, PPK mempersilahkan kontraktor pelaksana dan konsultan pengawas konstruksi untuk memulai pelaksanaan pekerjaan dengan membuat dokumen Berita Acara Penyerahan Lapangan atau serah terima lokasi kerja. Pada saat PCM tersebut, PPK juga meminta kepada kontraktor pelaksanaan untuk menyusun dokumen mutual check 0% (MC 0) berdasarkan gambar rencana dan kondisi lapangan. Dokumen MC 0 dan time schedule ini sebaiknya diketahui oleh konsultan pengawas sebagai tangan kanan dari PPK dalam mewakili pelaksanaan pengawasan lapangan. Berdasarkan dokumen MC 0 tersebut, PPK dapat mengetahui lebih dini jika terdapat perbedaan gambar dan kondisi lapangan dan untuk menantisipasi perubahan tersebut PPK dapat meminta kepada kontraktor pelaksanaan untuk mengajukan addendum kontrak.
Selengkapnya KLIK DISINI