Berawal dari pengalaman melaksanakan tugas sebagai seorang jurusita pengganti di Pengadilan Agama Tuban, pada suatu hari saat melaksanakan pemanggilan supaya para pihak datang dan setelah saya perhatikan ternyata yang saya panggil yaitu para Pemohon untuk perkara Dispensasi Kawin yang selanjutnya disebut dengan (Diska), kemudian setelah sampai ke rumah para pihak tersebut dan disana saya bertemu dengan para pihak akhirnya saya jelaskan maksud kedatangan saya ke kediaman yang bersangkutan. Dan yang mengejutkan saya yaitu ternyata anak para Pemohon yang kurang umur untuk menikah masih berusia 17 tahun atau baru lulus SMP.
Keterkejutan saya kemudian saya lanjutkan dengan bertanya ke anak para Pemohon, bahwa dia sudah lama mengenal calon suaminya dan orang tuanya (para Pemohon) sudah menyetujui kalau dia menikah walaupun kurang umur. Menurut anak para Pemohon, sebenarnya anak para Pemohon tidak setujui kalau anaknya menikah muda, akan tetapi karena desakan dari calon besannya dan calon besannya mengatakan bahwa seorang anak perempuan tidak perlu berpendidikan tinggi, lulus SMP sudah cukup apalagi sudah ada yang ingin memperistri ( jodone cetek=jodohnya dekat), karena terpengaruh oleh ucapan calon besannya, kemudian para Pemohon menyatakan persetujuannya. Dan akhirnya menikahlah anak para Pemohon dengan seorang laki-laki yang juga masih muda sekitar umur 19 tahun.