0000-00-00 Dipublikasikan oleh : Admin PA Tuban views : 617

KEWARISAN MURTADIN DAN ANAK ANGKAT

Oleh : Drs. H. A. Kadir, M.H. CPNLP., CLMA., CPW., CPSP.

Murtadin artinya orang-orang murtad, dan masalah ke-waris-an mereka sering menjadi polemik dikalangan para sarjana. Umumnya sarjana hukum Islam menganggap orang murtad itu bukan ahli waris. Benarkah anggapan tersebut ? Tentu saja sebelum membenarkan atau menafikannya, maka harus lebih dulu diketahui tentang takrif murtad dan ahli waris. Sebutan murtad berasal dari kata riddah atau irtidad yang berarti keluar dari Islam, baik dengan hati, ucapan maupun tindakan. Murtad dengan hati, berkeyakinan bahwa shalat, zakat, puasa, dan haji itu tidak perlu. Murtad dengan ucapan misalnya seseorang menyatakan Allah beranak pianak, atau mengucapkan bahwa dirinya telah keluar dari Islam. Dan murtad dengan tindakan seperti membolehkan meminum minuman keras, atau melakukan perzinaan, dan yang sejenisnya. Istilah murtad itu juga digunakan untuk menyebut sebuah periode pembangkangan yang ditandai dengan munculnya sejumlah nabi palsu yang timbul di kalangan suku-suku padang pasir beberapa saat setelah Nabi Muhammad wafat. Dan perkataan ahli waris terdiri dari dua kata, yaitu ; ahli dan waris. Ahli (ahl) adalah keluarga, sedang waris (wârits) merupakan pemilik warisan (Pewaris). Jadi “Ahli waris” berarti “Keluarga Pewaris”.


Selengkapnya KLIK DISINI

Nilai IKM IPP dan IPK


Hubungi Kami

Info Lainnya