2021-08-16 Dipublikasikan oleh : Admin PA Tuban views : 697

HUKUM PEMENUHAN HAK ASASI MANUSIA BAGI KELOMPOK DISABILITAS

Oleh : M. Khusnul Khuluq, S.Sy., M.H.

Hakim Pengadilan Agama Sungai Penuh, PTA Jambi

muhammadkhusnul38@gmail.com

Pendahuluan

Paling tidak, setengah abad terakhir, diskursus Hak Asasi Manusia (HAM) mendapat momentum. Mencuatnya diskursus HAM itu merupakan trauma atas perang dunia, di mana martabat kemanusiaan terinjak-injak. Konsensus HAM, yang dideklarasikan pada tahun 1948 adalah upaya agar martabat manusia bisa dihargai.

Perang memang menyedihkan. Para orang tua mati di medan perang. Dan anak-anak merindukan orang tuanya. Dan sang ibu tidak tau bagaimana memberikan jawaban ketika si anak bertanya tentang bapaknya yang tidak kembali.

Langit yang terus mendung karena asap tebal kebakaran rumah penduduk sipil. Dan jangan harap ada suasana makan pagi yang tenang. Atau makan malam yang disertai obrolan keluarga.

Begitu pula anak umur tujuh tahun yang sudah lupa bagaimana cara tersenyum. Karena suasana selalu tegang oleh suara ledakan-ledakan. Kondisi itu, melampaui problem kemiskinan yang melanda negara-negara miskin.

Untuk mengakhiri itu semua. Kemanusiaan membuat kesepakatan tentang upaya melindungi martabat manusia yang diberi nama Hak Asasi. Kesepakatan itu terbungkus dalam Universal Declaration of Human Rights (Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia/DUHAM). Deklarasi ini diadopsi oleh Majelis Umum PBB pada 10 Desember 1948.


Selengkapnya KLIK DISINI

Nilai IPKP dan IPAK


Hubungi Kami

Info Lainnya