0000-00-00 Dipublikasikan oleh : Admin PA Tuban views : 130

Fenomena Pernikahan Dini dan Badai Perceraian di Usia 25 Tahun: Sebuah Analisis Sosiologis di Indonesia

Oleh : Sandhy Sugijanto (Panmud Permohonan PA Tuban)

Tuban | 28 Mei 2025

Pernikahan adalah salah satu tahapan penting dalam kehidupan individu dan memiliki implikasi besar bagi struktur sosial. Di Indonesia, fenomena pernikahan di usia muda, atau yang sering disebut pernikahan dini, masih menjadi realitas yang cukup marak, terutama di daerah pedesaan. Ironisnya, tren ini seringkali diikuti oleh gelombang perceraian yang mencapai puncaknya ketika pasangan memasuki usia sekitar 25 tahun. Artikel ini akan mengulas akar masalah, dampak, dan tantangan yang dihadapi oleh pasangan muda di Indonesia dalam menghadapi kompleksitas pernikahan dan perceraian.

Pernikahan Dini: Antara Tradisi, Ekonomi, dan Pendidikan yang Rendah

Pernikahan dini didefinisikan sebagai pernikahan yang terjadi sebelum individu mencapai usia dewasa secara hukum atau psikologis yang matang untuk berkeluarga. Di Indonesia, meskipun Undang-Undang Perkawinan telah direvisi dengan menaikkan batas usia minimal pernikahan menjadi 19 tahun bagi laki-laki maupun perempuan, praktiknya di lapangan masih banyak ditemukan dispensasi nikah bagi anak di bawah umur. Beberapa faktor pendorong utama pernikahan dini meliputi:


BACA SELENGKAPNYA >>>>>>>

Nilai IPKP dan IPAK


Hubungi Kami

Info Lainnya