Sebagaimana amanat Peraturan Mahkamah Agung RI nomor 3 tahun 2018, diperbarui dengan Peraturan Mahkamah Agung RI nomor 1 tahun 2019 dan disempurnakan dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik.
Untuk persidangan elektronik ada istilah pengguna terdaftar yaitu para pengacara/advokat atau pensehat hukum dan pengguna lain yaitu masyarakat yang mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Agama Tuban dan tidak menggunakan jasa pengacara.
Tulisan ini saya buat untuk memberikan informasi kepada masyarakat pencari keadilan supaya bisa mendaftarkan perkara secara elektronik lewat aplikasi E-Court dan juga bisa mengikuti persidangan elektronik (E-Litigasi) dengan baik dan benar sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung RI tersebut diatas. Dan mohon maaf jika tidak sesuai dengan pedoman penulisan ilmiah, karena tujuan saya supaya masyarakat luas bisa mudah memahaminya.