2025-07-10 Dipublikasikan oleh : Admin PA Tuban views : 14

Bukan Sekadar Kontak: Data Nomor HP & Email Anda Adalah Jantung Proses Hukum di Era Sidang Elektronik

Oleh : Tim IT Kepaniteraan

Tuban I 08 Juli 2025

Sejak diberlakukannya Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022, yang merevisi PERMA Nomor 1 Tahun 2019, sistem peradilan di Indonesia telah memasuki babak baru yang sepenuhnya digital. Era ini, dikenal sebagai e-court, bukan lagi sekadar inovasi, melainkan tulang punggung bagi administrasi perkara dan persidangan elektronik. Aturan ini secara fundamental mengubah cara kita berinteraksi dengan pengadilan, mulai dari pendaftaran perkara online, pembayaran biaya secara elektronik, pemanggilan/pemberitahuan, hingga persidangan, pembacaan putusan, bahkan upaya hukum seperti banding dan kasasi, semuanya kini bisa dilakukan secara digital.

PERMA Nomor 7 Tahun 2022 hadir untuk menyempurnakan berbagai aspek pelaksanaan e-court, membuka pintu bagi lebih banyak jenis perkara untuk disidangkan secara elektronik, dan mengoptimalkan fitur-fitur dalam aplikasi e-court. Ini adalah langkah maju yang signifikan menuju peradilan yang lebih efisien, transparan, dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.

Alamat Elektronik: Jantung Proses Perkara Anda

Dalam era e-court, ada satu aspek krusial yang sering luput dari perhatian, namun memiliki peran sentral: alamat elektronik. Yang dimaksud dengan alamat elektronik di sini adalah nomor handphone dan alamat email yang aktif, serta nomor rekening bank untuk pembayaran secara online (M-banking). Data-data ini bukan lagi sekadar informasi pelengkap, melainkan komponen vital yang wajib diinput dengan akurat di awal proses pengajuan perkara.

Fokus utama kita adalah penginputan alamat elektronik ini yang harus dimulai saat penginputan identitas para pihak (Penggugat/Pemohon – Tergugat/Termohon) di aplikasi e-court. Kelengkapan data ini mutlak hukumnya, mulai dari NIK, nomor handphone, hingga alamat email. Baik perkara yang diajukan langsung oleh masyarakat (Pengguna Lain/PL) maupun melalui jasa pengacara/advokat, kewajiban penginputan data ini tetap sama.

Khusus untuk perkara yang didaftarkan oleh Advokat/pengacara, sangat penting untuk memastikan bahwa alamat elektronik yang dicantumkan adalah milik Penggugat/Pemohon/Prinsipal sendiri. Ini adalah hak dasar dari Prinsipal untuk menerima segala pemberitahuan dan informasi terkait perkaranya secara langsung. Dengan demikian, Prinsipal juga harus memahami hak dan kewajibannya saat beracara di pengadilan, khususnya di Pengadilan Agama Tuban.

Penting untuk diingat bahwa pencantuman alamat elektronik para pihak tidak hanya dilakukan di aplikasi e-court saja. Data tersebut juga harus dicantumkan secara eksplisit dalam kolom identitas di surat gugatan/permohonan. Langkah ini memberikan payung hukum yang kuat bagi alamat elektronik tersebut, menjadikannya sah sebagai sarana komunikasi resmi dalam proses peradilan.

Menuju Kemudahan Maksimal dengan Aplikasi Elektronik Akta Cerai (EAC)

Mencantumkan NIK, nomor HP, nomor email, serta nomor rekening bank yang benar dan akurat akan sangat memperlancar proses penyelesaian perkara Anda di pengadilan, khususnya di Pengadilan Agama Tuban. Tidak hanya itu, hal ini juga menjadi prasyarat penting dalam rangka implementasi aplikasi Elektronik Akta Cerai (EAC).

Aplikasi EAC, yang akan diresmikan penggunaannya sekitar awal Juli 2025, bertujuan untuk memberikan kemudahan akses dan perolehan produk-produk peradilan. Bayangkan, Anda kini bisa mengunduh dan mencetak sendiri salinan putusan (untuk perkara non e-court), akta cerai, dan salinan penetapan ikrar talak dari mana saja, asalkan ada koneksi internet. Kemudahan ini dapat dinikmati setelah Anda membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) secara online.

Syaratnya sangat mudah: daftarkan data Anda untuk mendapatkan username dan password di aplikasi EAC melalui tautan https://eac.mahkamahagung.go.id/. Setelah itu, Anda bisa langsung login dan menikmati kemudahan mengakses produk-produk peradilan di seluruh Indonesia.

Ini adalah era baru peradilan yang lebih modern, efisien, dan berpihak pada masyarakat. Pastikan data elektronik Anda lengkap dan akurat, karena di sinilah kunci kelancaran dan kemudahan Anda dalam mengakses keadilan. Kami tunggu partisipasi Anda, dan kemudahan itu akan berlaku mulai 1 Juli 2025 yang lalu. Mohon dibaca artikel yang lainnya.

Snd

Nilai IPKP dan IPAK


Hubungi Kami

Info Lainnya